Sabtu, 31 Maret 2018

Laporan Harta Setelah Tax Amnesty

Laporan Harta dan e-Reporting Setelah Tax Amnesty



Ketidakpastian Dalam Perlakuan Pajak Penghasilan

ISAK 34 : Ketidakpastian Dalam Perlakuan Pajak Penghasilan


Cara Kantor Pajak Hitung Omset Usaha Kita

Cara kantor pajak menghitung omset usaha anda


Penundaan Kewajiban NIK dalam transaksi efaktur

Siaran Pers : Penundaan Kewajiban Pencantuman NIK dalam transaksi efaktur

Penundaan Kewajiban NIK dalam transaksi efaktur
Direktorat Jenderal Pajak menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 seharusnya berlaku mulai 1 April 2018, dengan pertimbangan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak. Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Kebijakan ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, senantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha.
Masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

Jasa Penyedia Layanan Lapor Pajak Online

Jasa Penyedia Layanan Lapor Pajak Online