Sabtu, 13 Januari 2018

Setting PTKP Pada e-SPT PPh OP

Setting PTKP Pada e-SPT PPh Orang Pribadi

Setting PTKP Pada e-SPT PPh OP

PTKP Tahun 2017

Setting PTKP - Bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan aplikasi e-SPT PPh perlu melakukan update, mengingat besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tersebut berubah. Untuk tahun pajak 2017 belum ada perubahan aturan mengenai besaran PTKP sehingga masih sama dengan PTKP 2016. Besaran PTKP 2017 adalah 54.000.000 dan 4.500.000 untuk tanggungannya.

Setting PTKP Pada Aplikasi e-SPT PPh Orang Pribadi

Setting PTKP Pada e-SPT PPh OP

Bagi anda yang menggunakan aplikasi e-SPT PPh Orang Pribadi dan belum melakukan update maka settingan PTKP pada induk SPT masih mengikuti PTKP lama yaitu 24.300.000 (PTKP 2014) atau 36.000.000 (PTKP 2015), untuk mengupdate PTKP pada aplikasi e-SPT tersebut berikut ini caranya :
Setting PTKP Pada e-SPT PPh OP

Setting PTKP Pada e-SPT PPh OP

Setting PTKP Pada e-SPT PPh OP

Silahkan buka aplikasi e-SPT PPh Orang Pribadi, kemudian silahkan klik Menu - Koneksi Database, silahkan pilih database yang sebelumnya sudah diisi dengan profil Wajib Pajak, kemudian klik Open
Silahkan Login dengan Username administrator dan Password 123dan klik Login
Setting PTKP Pada e-SPT PPh OP
Silahkan klik menu Utility (angka 1 gambar diatas), klik Setting - PTKP
Setting PTKP Pada e-SPT PPh OP
 Silahkan klik dan pilih PTKP 2015 (contoh angka 1 gambar diatas), selanjutnya update Tanggal Akhir Berlaku (angka 2 gambar diatas) dengan tanggal 31/12/2015 dan selanjutnya klik Simpan (angka 3 gambar diatas)
Setting PTKP Pada e-SPT PPh OP
Hasilnya tanggal akhir berlaku untuk PTKP 2015 akan berubah menjadi 31/12/2015 seperti contoh gambar diatas, kemudian klik tombol Tambah
Setting PTKP Pada e-SPT PPh OP
Silahkan isi kolom PTKP dengan angka 54.000.000 (PTKP terbaru 2016), kemudian kolom PTKP Tanggungan diisi dengan angka 4.500.000, selanjutnya Kolom Tanggal Awal Berlaku diisi dengan tanggal 01/01/2016, kolom Tanggal Akhir Berlaku diisi dengan tanggal 31/12/2020 sehingga jika belum ada perubahan PTKP untuk tahun-tahun berikutnya tidak perlu merubah kembali settingan tersebut. Kemudian klik Simpan
Setting PTKP Pada e-SPT PPh OP
Hasilnya list PTKP terbaru akan menjadi seperti contoh gambar diatas
Setting PTKP Pada e-SPT PPh OP
Dan ketika dicek di Induk SPT maka PTKP sudah berubah menjadi PTKP terbaru. Oke demikian cara merubah settingan PTKP pada aplikasi e-SPT PPh Orang Pribadi. Selamat mencoba dan semoga berhasil.

Related Posts

Setting PTKP Pada e-SPT PPh OP
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.