Kamis, 08 Februari 2018

Pajak Penghasilan PPh Atas Dokter

Pajak Penghasilan PPh Atas Dokter

Pajak Penghasilan PPh Atas Dokter

Pengertian Profesi Dokter

Sebelum membahas tentang Pajak Penghasilan PPh atas Dokter, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai definisi Dokter. Menurut Wikipedia dokter mempunyai pengertian :
Dokter (dari bahasa Latin yang berarti "guru") adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Tidak semua orang yang menyembuhkan penyakit bisa disebut dokter. Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.

Aturan Pajak Atas Profesi Dokter

didalam peraturan perpajakan di Indonesia juga diatur secara khusus mengenai pengenaan pajak atas profesi dokter itu sendiri yaitu :

  • Pada pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-107/PMK.011/2013 tanggal 30 Juli 2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, disebutkan bahwa dokter adalah termasuk jenis pekerjaan bebas, sehingga penghitungan Pajak nya menggunakan Tarif Pasal 17 (dengan mekanisme Pemotongan PPh 21 dan Penghitungan PPh Pasal 25) serta tidak dikenakan PPh Final 1% (PP 46)
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 16/PJ/2016 tanggal 29 September 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi

Pajak Penghasilan PPh Atas Dokter

Penghasilan Yang Diterima Dokter

Profesi Dokter sebagai tenaga ahli atau dalam kegiatannya (Praktek Dokter spesialis) dapat menerima penghasilan yang berupa :
  • Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap (berstatutus sebagai PNS di RSUD atau sebagai pegawai tetap di Rumah Sakit Swasta);
  • Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli;
  • Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
  • Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya;
  • Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek;

Pajak Penghasilan Atas Profesi Dokter

Atas penghasilan dokter yang diterima sesuai item diatas, akan dikenakan pajak penghasilan melalui beberapa mekanisme penghitungan yaitu :
  • Mekanisme pemotongan PPh 21 jika dokter tersebut berstatus sebagai karyawan tetap maupun sebagai tenaga ahli. PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak yang bisa menjadi pengurang dalam penghitungan Pajak Penghasilan dalam 1 tahun.
  • Mekanisme penghitungan PPh Pasal 25/29 dalam hal dokter tersebut juga membuka praktek.

Cara Menghitung PPh Pasal 21 Atas Dokter Yang Berstatus sebagai PNS / Pegawai Tetap

Bagi dokter yang berstatus sebagai PNS / Pegawai tetap maka dilakukan pemotongan PPh pasal 21 oleh pemberi kerja, berikut ini cara menghitungnya

Cara menghitung PPh Pasal 21 Atas Dokter Yang Berstatus Sebagai Tenaga Ahli

Bagi dokter yang berstatus sebagai tenaga ahli maka dilakukan pemotongan PPh pasal 21 oleh pemberi kerja, berikut ini cara menghitungnya

Related Posts

Pajak Penghasilan PPh Atas Dokter
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.